Senin, 15 Juni 2026

Awas! Membunuh Buaya Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

satwa maupun tumbuhan liar termasuk buaya merupakan satwa liar yang dilindungi negara namun tersebar

Tayang:
Editor: Hendra
ist
Buaya yang ditangkap warga di Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (18/1/2017). 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Perlindungan dan pelestarian satwa liar merupakan bagian dari sikap dan gerakan moral dalam rangka mewujudkan pelestarian lingkungan.

Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Baca: Buaya Mengganas Habitatnya Terusik dan Rusak, Manusia Bisa Jadi Santapan

"Sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun," ujar Kepala Resort Bangka, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel), Dedi Susanto, Jumat (20/1/2017) di Pangkalpinang.

Dijelaskanya, satwa maupun tumbuhan liar termasuk buaya merupakan satwa liar yang dilindungi negara namun tersebar di alam atau di sekitarnya termasuk elemental yang sangat penting guna menjaga keseimbangan alam.

Baca: Begini Hebohnya Kalau Ibu Arisan Ngamuk Minta Duitnya Kembali, Polisi Pun Kerepotan Dibuatnya

"Nah jika tidak seimbang, maka hewan-hewan tersebut akan menghabiskan sumber makanan hewan-hewan lainnya. Keberadaan mereka satwa maupun tumbuhan liar berada dalam satu garis yang sama disebut rantai makanan," jelasnya.

Keseluruhan keterkaitan antar makhluk hidup tadi menurutnya justru akan membentuk suatu ekosistem yang berwujud lingkungan hidup yang akan didiami oleh umat manusia.

Baca: Beredar Video PNS Basel Digerebek Karaoke Saat Jam Kerja Dihukum Wakil Bupati

"Jadi biarkan saja satwa atau tumbuhan liar itu tumbuh kembang di alam liar," tegasnya.

Ketika disinggung kerap kejadian warga di daerah tertentu termasuk di daerah Bangka Belitung terpaksa membunuh buaya lantaran buaya dianggap menggangu atau memangsa manusia.

"Sebetulnya tindakan itu tidak boleh dilakukan namun kita masih mempertimbangkan karena di daerah tertentu kerap menerapkan hukum adat sehingga sebagian besar warga yang awam peraturan mengabaikan peraturan tersebut," terangnya.

Meski begitu pihaknya sampai saat ini terus berupaya melakukan sosialisasi terkait peraturan perlindungan terhadap satwa liar (buaya) secara langsung kepada masyarakat khususnya di Bangka.

Baru-baru ini saja pihaknya sempat melakukan 'evakuasi' terhadap sejumlah buaya yang ditangkap oleh warga.

Seperti halnya sejumlah buaya ditangkap warga di daerah Selindung, Kota Pangkalpinang maupun di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

"Buaya yang ditangkap warga di Selindung kemarin sudah kita lepaskan termasuk hari ini buaya yang ditangkap warga di daerah Bangka Selatan sudah kita lepas. Hal itu merupakan kegiatan evakuasi terhadap satwa liar yang dlindungi," jelasnya. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved