Minggu, 12 April 2026

Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penodaan Agama

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama

Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri 

BANGKAPOS.COM--Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.

Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).

Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.

"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.

Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.

"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.

Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.

Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.

Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.

Mabes Polri membenarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Bareskrim pada Senin (23/1/2017) kemarin, atas kasus dugaan penodaan agama terkait pidato HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.

"Ya benar, dilaporkan oleh Baharuzaman atas dugaan penodaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi Selasa (24/1/2017).

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dilaporkan tuduhan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama. Laporan itu terkait pidato Megawati pada perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.

Pelapornya adalah Baharuzaman selaku hubungan masyarakat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Pelapor tinggal di kawasan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved