Anak Istri Mantan Gubernur Sumut Pulang Sidang Naik Angkot
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menangis saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, tuntutan jaksa, yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim. Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.
"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," kata hakim anggota Merry Purba.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gatot-pujo-nugroho-dan-istri-mudanya-evy-susanti_20170131_120840.jpg)