Mantan Bupati Bogor dan Anggoro Bebas 'Plesiran' Keluar Penjara
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah sewaan.
Baca: Majelis Kehormatan MK: Patrialis Akbar Lakukan Pelanggaran Berat
Dedi mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan pengetatan izin keluar warga binaan. Ia mengklaim jika jumlah warga binaan yang berusaha izin keluar mulai berkurang sejak dirinya menjadi kepala lapas.
"Sebelum saya, yang izin berobat 10-15 satu hari. Sekarang diperketat, jadi yang betul-betul sakit baru saya keluarkan. Artinya jangan sampai hanya sakit pilek mau berobat. Itu tidak realistis, misalnya punya jantung, itu berdasarkan rujukan dokter. Bukan semua permintaan WB dipenuhi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin keluar kepada warga binaan jika terkait dengan tiga hal. Ketiga hal itu, yaitu alasan sakit, menengok keluarga inti yang meninggal, dan menjadi wali pernikahan.
Anggoro Dipindahkan
Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan yang mendekam di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dipindahkan.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati mengatakan, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.
Baca: Panglima TNI Protes Rencana Beli Heli AW101 Tanpa Sepengetahuan Dirinya
Anggoro dipindah bertepatan dengan adanya pemberitaan soal dirinya yang kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.
Anggoro diberitakan telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
Namun, Susy menampik jika pemindahan Anggoro itu berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan jika Anggoro masuk daftar warga binaan yang akan dipindahkan.
"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy.
Baca: Menhan Mengaku Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101
Tak hanya Anggoro, Susy mengatakan, warga binaan lain di Lapas Kelas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, kata dia, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.
"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rahmat-yasin_20170207_102014.jpg)