Menhan Mengaku Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101
Menhan menuturkan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara.
Diangggap langgar UU
Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.
"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.
UU Industri Pertahanan juga menyebutkan, pengadaan alat pertahanan keamanan dari luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli, seperti kewajiban adanya transfer teknologi, kandungan lokal paling rendah 85 persen, hingga imbal dagang.
Ketentuan yang disebut ofset dalam industri pertahanan ini harus dipatuhi pengguna (TNI) di bawah persetujuan KKIP.
Said mengatakan, walau pernah diadakan pertemuan antara KKIP dan TNI AU, belum ada kesepakatan, apalagi rincian, pembicaraan tentang ofsetnya.
Ia menengarai, dari proses pembelian yang berubah-ubah, awalnya heli VVIP lalu menjadi heli militer, ada siasat untuk menghindari kepatuhan terhadap UU Industri Pertahanan.
Ia berharap semua pihak mematuhi undang-undang yang bertujuan untuk strategi kemajuan bangsa menguasai teknologi dan kemandirian pertahanan itu. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/heli-aw_20170207_073720.jpg)