Pesan Terakhir Sertu Danang Anggota Kopassus Sebelum Gugur
"Saat itu, dia bilang itu kepulangannya yang terakhir di bulan itu dan janji pulang sebulan ke depan lagi. Tapi kok ternyata...," kata Dewi.
Baca: Jauh-jauh Jalan dari Medan ke Batam, Kakek Sakit-sakitan Mau Nemui Anak tapi Malah Ditolak
Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Orangtuanya berada di Ponorogo, Jawa Timur dan kemarin siang sedang dalam perjalanan menuju rumah duka.
Almarhum meninggalkan seorang istri, Shinta Yuliastuti (27) dan anak semata wayang, Fasri Danasta Kusuma (4) yang tinggal di Cijantung, Jakarta Timur.
Nelayan Ingin Tutup Jenazah dengan Sarung Tapi Ditolak Anggota Kopassus
Salah satu nelayan yang melihat jatuhnya penerjun anggota Kopassus di perairan Tanjung Emas Semarang menyatakan, kondisi parasut Sertu Danang Kusuma (30) yang hilang dalam keadaan tertutup alias tidak mengembang saat kejadian, Selasa (7/2/2017).
"Ada temannya yang mencoba untuk mengejar anggota Kopassus yang jatuh itu, namun korban keburu hilang terseret ombak," kata nelayan yang enggan menyebutkan namanya itu kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Rabu (8/2/2017).
Baca: Luis Milla Sudah Blusukan Malah Disodor Sederet Pemain Naturalisasi
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Kolonel Inf Dwi Endro Sasongko tidak menjelaskan secara rinci penyebab Sertu Danang hanyut ditelan ombak, setelah jatuh ke laut.
"Penyebabnya cuaca buruk," kata Dwi tanpa menjelaskan secara jelas tentang kronologi kejadian.
Seorang nelayan lain menjelaskan, Sertu Danang ditemukan dalam kondisi tanpa luka berarti.
"Hanya ada beberapa lecet di tubuh," kata nelayan yang juga enggan menyebutkan namanya itu.
Baca: Motor Tiga Roda Ini Sudah Bisa Dipesan Harganya Cuma Rp 11 Jutaan

Para nelayan berusaha memberikan bantuan sarung untuk menutup jenazah Sertu Danang saat ditemukan, namun ditolak.
"Warga mau membungkus sarung namun tidak boleh. Katanya jangan itu, langsung dibawa sama anggota lain memakai kain hijau-hijau dengan tulisan AD," katanya.
Baca: GNPF-MUI Yakin Bisa Pertanggungjawabkan Dana Aksi 411 dan 212