GNPF-MUI Yakin Bisa Pertanggungjawabkan Dana Aksi 411 dan 212

GNPF-MUI meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pencucian uang dana di Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III pada 4 November 2016 atau 411 dan 2 Desember 2016 atau 212.

Aliran dana donasi ke rekening yayasan tersebut digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI.

Baca: Long March di Jakarta 11 Februari Dilarang, Boleh Doa Bersama di Istiqlal

Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

"Kedua ini menyangkut dengan yayasan keadilan untuk semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan-sumbangan dari masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah, ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata Kapitra Ampera usai menemui penyidik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kapitra Ampera hadir di kantor Bareskrim sebagai perwakilan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, untuk meminta klarifikasi penyidik atas adanya panggilan pemeriksaan.

Baca: Pemilik Mobil Terrano Berisi Nasi Bungkus Demonstran di Rumah SBY Akhirnya Terkuak Inilah Orangnya

Mobil Terrano mengangkut nasi bungkus tertinggal saat mahasiswa berunjuk rasa di kediaman SBY.
Mobil Terrano mengangkut nasi bungkus tertinggal saat mahasiswa berunjuk rasa di kediaman SBY. (Istimewa)

Bachtiar Nasir dipanggil Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksud adalah yayasan Keadilan untuk Semua.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan tersebut karena ada kesalahan pada surat panggilan. Surat panggilan pemeriksaan itu juga baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum hari-H pemeriksaan.

Kapitra menduga Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF-MUI dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ini karena ingin menggali peran dia di yayasan Keadilan untuk Semua.

Baca: Panglima TNI Merasa Dikebiri, Menhan Bilang Jangan Bikin Ribut

Kapitra meyakinkan, Bachtiar Nasir tidak terlibat dalam struktur pengurus yayasan Keadilan untuk Semua maupun dugaan pencucian uang yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Selain itu, ada atau tidaknya nama Bachtiar Nasir dalam pengurus yayasan Keadilan untuk Semua dapat dilihat dari akta notaris pendirian yayasan jika yayasan tersebut terdaftar.

"Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tak ada hubungannya dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur yayasan," kata dia.

Baca: SBY: Demokrat Tak Berniat Gulingkan Jokowi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved