Kaget Dengar Pengakuan Bocah 11 Tahun Ini, Pernah Diajak Layani Pria Paruh Baya di kamar Mandi

Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar mandi milik pelaku.

Editor: Hendra

Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar mandi milik pelaku.

Baca: Astaga! Pria Tua Ketagihan Pakai PSK Pelajar, Sekali Berhubungan Langsung Pesan Dua

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram)

"Kemudian pelaku Junanti melakukan perbuatannya pada Bulan September 2016 juga di belakang rumah miliknya," tegas Saleh.‎

Kepolisian pun akan mengenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," pungkasnya.‎(bow)

Baca: Andika Ungkap Bukti Perselingkuhan Istrinya

Chairunisa dan Andika Kangen Band
Chairunisa dan Andika Kangen Band (tribun lampung)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved