Kaget Dengar Pengakuan Bocah 11 Tahun Ini, Pernah Diajak Layani Pria Paruh Baya di kamar Mandi
Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar mandi milik pelaku.
Editor:
Hendra
Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar mandi milik pelaku.
Baca: Astaga! Pria Tua Ketagihan Pakai PSK Pelajar, Sekali Berhubungan Langsung Pesan Dua

"Kemudian pelaku Junanti melakukan perbuatannya pada Bulan September 2016 juga di belakang rumah miliknya," tegas Saleh.
Kepolisian pun akan mengenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," pungkasnya.(bow)
Baca: Andika Ungkap Bukti Perselingkuhan Istrinya

Rekomendasi untuk Anda