Pembunuh Sadis dengan Gagang Cangkul Divonis Mati, Ini Komentar Mensos Khofifah
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak..." kata Khofifah.
Mereka tak bergeming. Dan terdiam sesaat.
Tonton video Tanda Merah di Dada Dewi Perssik:
Kemudian Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima atau pikir - pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Mereka mendekati pengacaranya yang duduk di sebelah kanan ruangan sidang. Berjalan pelan - pelan dan melihat ke arah bawah.
"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca: Dulu Pelawak Ngetop, Kini Komar jadi Rektor Universitas di Brebes
Kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim mengaku putusan Hakim terlalu berat. Hakim juga tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami oleh kliennya itu.
"Kami akan kaji kembali apa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, intinya kami tidak terima dengan putusan ini," ungkap Sunardi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ikbal Hadjarti menyatakan putusan Hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
"Putusan ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tinggal menunggu hak terdakwa mengajukan banding," paparnya. (Tribunnews/Warta Kota)