DPR Galang Hak Angket Jika Jokowi tak Berhentikan Ahok

DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama memberikan sambutan usai acara penyerahan laporan nota singkat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak ada tafsir lain," kata Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu.

Baidowi mengungkapkan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa, belum mendapatkan sandaran dalam UU.

Dipertanyakan

Partai Golkar mempertanyakan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.

"Apanya yang harus dipersoalkan?" tanya Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily.

Anggota DPR itu menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo mempunyai argumentasi hukum yang jelas bahwa dugaan penodaan agama yang ditujukan kepada Ahok tuntutan hukumnya belum jelas disampaikan Jaksa.

"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Anggota DPR itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo, kata Ace, telah menyatakan jika Jaksa Penutut Umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Serah terima dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Nantinya, Sumarsono akan menyerahkan buku selama masa kepemimpinannya di Jakarta kepada Ahok.

Selain dengan Ahok-Djarot, perpisahan Sumarsono juga dilakukan dengan pejabat di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pidatonya, Sumarsono mengatakan, dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait Pilkada Jakarta. (Tribunnews/fer/mal/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved