Breaking News

DPR Galang Hak Angket Jika Jokowi tak Berhentikan Ahok

DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama memberikan sambutan usai acara penyerahan laporan nota singkat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Mengikuti jejak PKS, Partai Demokrat juga akan menggulirkan hak angket. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan memastikan bahwa partainya sepakat dengan PKS.

Fraksi Demokrat di DPR juga akan bersama-sama PKS menggalang kekuatan menggulirkan hak angket tersebut.

"Fraksi PD juga membuat dan akan bersama Partai PKS dan lainnya untuk menggulirkan hak angket tersebut," ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memahami wacana hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meskipun, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Namun Anggota Komisi II DPR dari PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal tersebut.

"Jika yang dilakukan Mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan," kata Baidowi.

Baca: Habib Rizieq Tidak Rela Jika Bachtiar Nasir dan Munarman Ditahan

Baidowi menuturkan Komisi II DPR berencana memanggil Mendagri untuk rapat yang mengagendakan Pilkada serentak.

Wasekjen PPP itu lalu menjelaskan UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83.

Ayat (1) kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.

Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Baidowi.

Baca: Penyidik Batal Jemput Paksa Habib Rizieq Jika Benar Akan Datang Senin

Baidowi menuturkan didakwa sebagaimana ayat (1) tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan.

Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di pengadilan. Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved