Begini Reaksi Ahok dan Djarot Saat Ditanya tentang Rencana Hak Angket

Ahok menolak menjawab pernyataan terkait sikap empat fraksi di DPR RI yang sepakat menggulirkan hak angket.

Editor: fitriadi
Nursita Sari
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum acara konsolidasi "Apel Siaga Relawan Ahok-Djarot" di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016) malam. 

Sementara itu, Ahok didakwa Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan empat tahun. Saat ini ia berstatus sebagai terdakwa.

Menunggu Tuntutan

Mendagri Tjahjo sebelumnya mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Mbah Mijan Berkicau soal Pemenang Pilgub DKI, Benarkah Ini Orangnya Kita Tunggu Saja

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).

Baca: Heboh Kabar Anak Dikutuk Jadi Batu, Rombongan Pelajar Alami Ini Saat ke Lokasi

Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, Ahok tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Jika hakim menjatuhkan vonis bebas, Ahok akan dikembalikan jabatannya.

Hanura Yakin Nasib Hak Angket Ahok Gate Tak akan Berlanjut

Fraksi Hanura menolak hak angket Ahok Gate. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan hak tersebut tidak berguna dan menimbulkan kegaduhan.

"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," kata Dadang melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Baca: Istri Andika Kangen Band Ngamuk Tuduh Mahasiswi Selingkuhi Suaminya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved