Begini Reaksi Ahok dan Djarot Saat Ditanya tentang Rencana Hak Angket

Ahok menolak menjawab pernyataan terkait sikap empat fraksi di DPR RI yang sepakat menggulirkan hak angket.

Editor: fitriadi
Nursita Sari
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum acara konsolidasi "Apel Siaga Relawan Ahok-Djarot" di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016) malam. 

Dadang mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo melihat Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernur DKI karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu pasal 156 dan 156a.

Terdapat ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan ada yang 5 tahun.

"Mendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa mana pasal yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara kepada BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi," kata Dadang.

Baca: Mengharukan, Ternyata Ini Alasan Sang Istri Minta Caisar Menikah Lagi

Sedangkan yang lain, ujar Dadang, menganggap bahwa seharusnya Presiden Jokowi memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya.

"Jadi terjadi perbedaan pendapat," kata Dadang.

Menurut Dadang, persoalan Ahok yang tidak dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI hanyalah perbedaan penafsiran karena tidak ada dugaan jelas pelanggaran UU.

"Nanti kita lihat di paripurna. Saya yakin nasib Hak Angket tidak akan berlanjut," kata Dadang.

Baca: Istri Cantik Ustaz Al Habsyi Minta Cerai Setelah 11 Tahun Membina Rumah Tangga

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).

Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Kompas.com/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved