SBY Tempuh Langkah Hukum terhadap Antasari

SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Editor: fitriadi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, disaksikan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah (kiri) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (kanan), di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2009). 

Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Antasari mengisahkan, sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Baca: Mbah Mijan Berkicau soal Pemenang Pilgub DKI, Benarkah Ini Orangnya Kita Tunggu Saja

Hary meminta Antasari agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY, tidak ditahan.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca: Foto Syahrini Jenguk Julia Perez Banjir Simpati, Ya Allah Kurusnya Kak Jupe

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang telah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

"Aduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Baca: Sejoli Bunuh Diri Sehari Sebelum Hari Valentine

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, ia siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca: Karyawan Wajib Tahu, Ini Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved