'Berkat' Adik Ipar Jokowi, Utang Pajak Perusahaan Ini Rp 78 M Jadi Nihil
Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Editor:
fitriadi
Baca: Mesranya Janda Tommy Soeharto Bareng Bule Ganteng
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.
Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv.
Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK. (Kompas.com)
Baca: Mengejutkan! Dewi Perssik Blak-blakan Sering Diginiin Nassar

Rekomendasi untuk Anda