Penari Telanjang Asik Meliuk-liuk di Tempat Karaoke, Kocak Kacir Cari Pakaian Digrebek Petugas

Penari yang sudah tidak berpakaian berusaha mengambil bajunya di lantai untuk dipakai menutupi tubuhnya.

Editor: Hendra
surabaya.tribunnews.com/Anas Miftakhudin
Polisi menunjukkan para tersangka yang ditangkap dalam penggrebekan rumah karaoke di Surabaya yang menyediakan layanan tarian bugil, Sabtu (18/2/2017). 

Tamu yang dianggap cukup sering berkunjung ditawari oleh Nana, si penyedia tarian. Caranya ialah dengan menawarkan jasa Lady Escort (LC) yang tidak keberatan untuk menari telanjang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin penggerebekan tarian striptease, mengatakan bahwa tarif yang dibanderol di Mega Karaoke sangat murah.

Baca: Saat Sekarat, Hanya Kata-kata Ini yang Diucapkan Kim Jong Nam Hingga Akhirnya Tewas

Tamu yang membooking LC cukup mengeluarkan uang Rp 60.000/jam.

"Uang hasil booking dibagi lagi. Rinciannya, penari mendapat Rp 40.000, sedangkan Rp 15.000 untuk manajemen dan Rp 5.000 untuk untuk penyedia LC,” tutur Bayu.

Namun, meski harga yang dibanderol cukup murah, ternyata tamu yang membooking tidak keberatan untuk memberikan uang tip lebih banyak.

"Sesuai pengakuan Nana dan penari, mereka mendapat uang tip dari tamu yang mengajaknya. Setiap melepas baju atau yang lain, tamu memberi uang tip Rp 50.000 - Rp 100.000."

"Sekali show, penari bisa mengantongi Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dan uang itu dibagi lagi dengan penyedia tari," sambungnya.

Dalam pertunjukan tari bugil ini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang menjadi beking.

“Dalam penyidikan terungkap, penyedia dan manajemen ada kerja sama. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tarian striptis ini," tegasnya.

Sementara penari bugil, Dora, mengaku bersedia memberi servis lebih karena ingin tampil profesional sebagai LC.

“Ya saya berusaha profesional saja,” terangnya pendek.

Dalam perkara ini, tersangka Nana dan Eka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tetang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved