Bejad, Guru SD Ini Tega Hancurkan Masa Depan Siswi SMP Adik Iparnya Sendiri
Oknum guru cabul tersebut ditangkap setelah korban bersama keluarganya melaporkan kasus yang dialami Rn ke kantor polisi
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangkapos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polres Bangka Selatan (Basel), Kabupaten Basel, Bangka Belitung (Babel), membekuk seorang oknum guru berinisial WP (29), karena diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban Rn (15), siswi SMP di Toboali.
Oknum guru cabul tersebut ditangkap setelah korban bersama keluarganya melaporkan kasus yang dialami Rn ke kantor polisi, Rabu (1/3/2016) kemarin.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Polres Bangka Selatan menyelidiki keberadaan pelaku.
Baca: Dia Orangnya Supel , Suka Bergaul, Baik Juga
Setelah informasi lengkap, petugas berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah orangtuanya di Kelurahan Teladan, Toboali, Babel.
"Selanjutnya pelaku beserta 2 unit handphone milik pelaku 1 unit HP merk Advan tab warna putih dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dikarenakan Pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar milik korban menggunakan jasa media sosial,"jelas. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Rio kepada bangkapos.com, Kamis (2/2/2017).
Dari hasilan laporan korban RN (15) terungkap bahwa tersangka sudah melakukan dua kali pencabulan dan satu kali persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2016 lalu. Saat itu korban Rn dicabuli di rumah orangtuanya sendiri, di Kecamatan Toboali.
Saat itu, oknum guru tersebut tiba-tiba langsung masuk ke kamar RN. Dia meminta agar korban Rn tidak datang ke rumah pamannya yang sedang mencarinya.
"Mendengar perkataan itu korban memutuskan untuk tidak pergi dan berada di rumah, namun di rumah tersebut pelaku melakukan pencabulan, dengan menarik badan korban dengan posisi korban telentang, ia membuka celana panjang dan dalam, lalu melakukan pencabulan," jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Rio kepada bangkapos.com, Kamis (2/3/2017).
Aksi tersangka selanjutnya terjadi pada September 2016. Saat itu, pelaku Wisnu menghubungi korban Rn agar datang ke rumahnya dengan alasan untuk menjaga anaknya.
"Ketika sampai di rumah Wisnu sempat memberikan dua pil obat berbentuk bulat. Kecil berwarna putih dan menyuruh korban meminum obat tersebut, dikarenakan merasa takut berada di bawah ancaman. Pelaku korban langsung meminum obat tersebut," jelas Rio.
Setelah meminumnya, korban merasakan pusing, mual, dan lalu berbaring di kasur. Kemudian pelaku dari arah dapur menghampirinya ke kamar dan memaksa korban untuk membuka baju.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cabul_20170118_100302.jpg)