Jangan Sia-siakan Salat Jumat Anda Dengan Perbuatan Ini
Saat mendengarkan khutbah Jumat, kita sering melihat ada jamaah tertidur pulas. Entah karena sangat ngantuk
BANGKAPOS.COM -- Saat mendengarkan khutbah Jumat, kita sering melihat ada jamaah tertidur pulas. Entah karena sangat ngantuk karena bosan mendengarkan khutbah.
Selain itu, ada pula yang bercakap-cakap hingga kadang mengganggu konsentrasi jamaah lain mendengarkan khutbah.
Mereka yang pernah tertidur atau bercakap-cakap mungkin tak menyadari jika perbuatannya itu dapat mengurangi pahala salat Jumat.
Baca: Mulai Dari Tumbuhnya Uban, Kenali 3 Isyarat Kematian yang Sering tak Disadari Manusia
Tak percaya, silakan baca penjelasan ulama. Berikut ini penjelasan Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Quran, Prof Quraish Shihab sebagaimana dikutip dari alifmagz.com: Khutbah Jumat diadakan agar jamaah-jamaah mendengarkannya.
Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barang siapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadirannya berjumat.
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi hadits standar dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, "Diamlah!" ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jumat) yang sia-sia."
Khutbah Jumat dinilai oleh sebagian ulama sebagai "penggant" dua rakaat. Bukankah orang yang menghadiri salat Jumat tidak wajib lagi menunaikan shalat Dzuhur, padahal shalat Dzuhur itu empat rakaat dan shalat Jumat hanya dua rakaat saja?
Namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah karena tidur, bercakap-cakap, atau terlambat hadir otomatis tidak sah shalatnya atau harus menambah rakaatnya dalam shalat Jumat sehingga menjadi empat.
Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa dia menyadarinya.
Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudhu dan sekaligus salat.
Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantap dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudhunya tidak batal.
Dengan demikian, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat Jumat atau lainnya, maka salatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadits.
Di antaranya adalah, "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang." Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzidari Ibnu Abbas.
Imam Malik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ibnu Umar, tidur sambil duduk (dengan mantap). Kemudian dia bangun dan mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-ibadah-salat-jumat-di-masjid-istiqlal-jakarta_20160325_151719.jpg)