Usai Divonis 4 Tahun, Mantan Gubernur Sumut Cium Kening Istri dan Putrinya
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Gatot Pujo
BANGKAPOS.COM, MEDAN - Suasana haru menjalari keluarga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, usai majelis hakim membacakan vonis di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2017).
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebab, ia memberikan gratifikasi Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Usai sidang Gatot mendatangi istrinya, Sutias Handayani, di pelataran Pengadilan Negeri Medan. Gatot kemudian mencium kening Sutias.
Saat itu, Sutias berlinang air mata. Beberapa saat kemudian, Sutias memberikan tas berisi beberapa botol air mineral dan rantang kepada Gatot.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Medan, Gatot mencium kening putrinya.
Setelah itu, ia masuk ke mobil Toyota Innova, yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan Helvetia.
Sutias, yang matanya masih berkaca-kaca, melambaikan tangan kepada Gatot.
Sebelumnya, baik Gatot maupun Sutias memilih bungkam saat ditanya mengenai vonis hakim. Mereka kompak melambaikan tangan, isyarat tak mau berkomentar.
"Seperti sebelumnya, saya tidak akan memberi komentar tentang persidangan," kata Gatot, saat ditemui selepas Salat Asar di Masjid Pengadilan Negeri Medan.
Saat ditanya batik hitam yang ia pakai serupa motifnya yang digunakan sang istri, senyum Gatot mengembang.
"Istri yang mempersiapkan. Saya tidak mau berkomentar terkait sidang," ujarnya sembari berjalan bersama istri dan kerabatnya.
Sutias juga menolak memberikan keterangan terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
"Enggak ada wawancara untuk hari ini, ya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gatot_20170310_095905.jpg)