Kamis, 16 April 2026

Usai Divonis 4 Tahun, Mantan Gubernur Sumut Cium Kening Istri dan Putrinya

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Gatot Pujo

Editor: Alza Munzi
Tribun Medan / Azis
Gatot Pujo Nugoroho bersama istrinya, Sutiyas Handayani saat berjabat tangan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/5/2016). 

Adapun total uang yang diberikan mencapai Rp 61 miliar.

Gatot memberikan gratifikasi, agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Setelah itu, Gatot kembali mengelontorkan dana kepada anggota dewan agar menyetujui perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013. Kemudian, persetujuan APBD 2014 dan perubahan APBD 2014.

Dan, menyetujui APBD Provinsi Sumut 2015.

Tidak hanya itu, Gatot juga memberi gratifikasi agar DPRD Sumut membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Agar para anggota dewan menyetujui LPJP APBD Pemprov Sumut tahun 2012, Gatot juga memberi gratifikasi kepada seluruh anggota dewan. Adapun uang yang diberikan mencapai Rp 1,55 miliar.

Sedangkan, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013, politisi PKS ini kembali memberi gratifikasi Rp 2,55 miliar.

Dan, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014, kembali diberikan "uang ketok" Rp 44,26 miliar.

Tidak hanya itu, Gatot kembali memberi suap terkait persetujuan dan pengesahan perubahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan pengesahan APBD 2015 dengan total uang Rp 11, 675 miliar.

Dan, untuk persetujuan LPJP APBD Sumut 2014, ia kembali menggelontorkan dana Rp 300 juta.

Sementara itu, untuk persetujuan LKPJ APBD Pemprov Sumut 2014,anggota dewan kembali diberi uang Rp 500 juta.

Untuk pembatalan hak interpelasi pada 2015, para anggota dewan kembali diberi uang Rp 1 miliar.

(tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved