Senin, 20 April 2026

Penolak Tax Amnesty Dijamin Tak Bisa Tidur

Denda atau sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang menolak amnesti jauh lebih berat dibanding uang tebusan dalam amnesti pajak.

Editor: fitriadi
KOMPAS IMAGES
Menko Perekonomian Darmin Nasution 

Baca: Aksi Boikot Inul Daratista Menggelombang di Twitter

Denda atau sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang menolak amnesti jauh lebih berat dibanding uang tebusan dalam amnesti pajak.

"Jika program tax amnesty selesai dan Dirjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Crowne Semarang, beberapa waktu lalu.

Akibatnya wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi 2 persen per bulan.

Harta Rp 4.625 triliun

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip per Sabtu (25/3), harta yang telah disampaikan mencapai Rp 4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.454 triliun.

Baca: Movistar Yamaha Berjaya, Maverick Vinales Juara Rossi Finis di Urutan Ketiga

Untuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH (Surat Pernyataan Harta) yang disampaikan mencapai Rp 108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM Rp 87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 6,78 triliun, WP badan non-UMKM Rp 13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp 486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp 122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp 109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp 12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp 1,05 triliun.

Baca: Ridho Rhoma Sempat Goyang Bareng Ayu Ting Ting

Program amnesti pajak dilakukan selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga periode.

Setiap periodenya memiliki presentase pajak yang berbeda-beda.

Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I bertarif 2 persen, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4 persen yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.

Baca: Komplotan Penipu Beraksi Pakai Kondom, Begini Cara Mereka Kelabui Korban

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3 persen, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6 persen yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5 persen, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10 persen yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (tribun jateng/cetak/ant/ono)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved