Selasa, 12 Mei 2026

Sekjen Forum Umat Islam Dituduh Melakukan Makar, Ratusan Pengacara Akan Lakukan Ini

Selain Al Khaththath ada empat orang lainnya yang diperiksa polisi di Mako Brimob dengan tudingan serupa.

Tayang:
Editor: Alza Munzi
Fachri Fachrudin
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (tengah sedang pegang mik) dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mesjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017). 

BANGKAPOS.COM - Ditangkapnya Pimpinan Aksi 313, Muhammad Al Khaththath atas tuduhan makar, membuat sejumlah pihak mulai dari para kuasa hukum beberapa elemen, dan sejuah tokoh lainnya mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, tempat Al Khaththath diperiksa polisi, Jumat (31/3/2017).

Semua yang datang rata-rata mengecam tindakan polisi dan menganggap tudingan makar ke Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu sangat berlebihan.

Selain Al Khaththath ada empat orang lainnya yang diperiksa polisi di Mako Brimob dengan tudingan serupa.

Ali Alatas, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan janggalnya tuduhan atas penangkapan Al Khaththath sudah sangat jelas.

Karenanya kata dia ada ratusan kuasa hukum yang siap mendampingi Al Khaththath.

Mereka berasal dari Tim Pembela Muslim, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, GNPF MUI, Bantuan Hukum Front, dan Advokat Cinta Tanah Air.

"Kami semua siap memaparkan kejanggalan atas tuduhan ini," katanya di Mako Brimob, Jumat.

Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan mengatakan prihatin dengan penangakapan Sekjen FUI tersebut.

Menurutnya, polisi wajib memberikan klarifikasi atas tuduhan pemufakatan makar yang menjadi dalih penangkapan Al Khaththath.

”‎Kita ingin penjelasan yang sebenarnya.Ini jangan main-main. Kita kan sedang aksi damai yang dijamin konstitusi, undang-undang," katanya.

Abdul mengaku tak habis pikir dengan penangkapan Khaththah yang dikaitkan dengan dugaan pemufakatan makar. "Tuduhan tersebut tidak logis," katanya.

Aksi kata dia idak ada kaitannya dengan pemufakatan makar.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan Khaththah oleh polisi, karena rencana aksi 313 justru melanggar konstitusi.

Sebab aksi dijamin UU dan merupakan kebebebasan berekspresi serta menyampaikan pendapat warga negara.

Sementara Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Nasrulloh Nasution mengatakan hal senada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved