Rabu, 22 April 2026

Gara-gara Kasus Ahok Soal Penodaan Agama, Ada Warga Lari ke Singapura

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras mengatakan dirinya tak berniat menistakan agama Islam.

Editor: Alza Munzi
Pool/TINO OKTAVIANO
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Sidang akan kembali digelar, Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya memperbolehkan media menyiarkan sidang ke-18 kasus tersebut.

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," kata Hakim Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Selain itu, hakim pun memerintahkan agar jaksa mulai mencicil tuntutan yang akan dibacakannya.

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," katanya.

Mendengar perintah itu, jaksa menyatakan siap menyusun tuntutan.

Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun tuntutan bagi Ahok.

Sementara itu, Ahok berkata siap mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan, Ahok akan menyampaikan pledoi tiga hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti mulai minggu depan semua (media) sudah boleh live," katanya.

Ada yang tak senang

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu.

Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa surat Al Maidah tidak mengatur soal larangan umat Islam memilih pemimpin non-Muslim.

Namun, menurut dia, ada beberapa oknum yang tidak senang kepada dirinya dan membawa-bawa ayat tersebut untuk menjegalnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved