Kamis, 9 April 2026

Inilah Kronologis Lengkap Buruh Ditampar Polisi saat Aksi Protes PHK

Emilia bersama rekan-rekan buruh melangsungkan aksi menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat

Editor: Hendra
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Siahaan yang ditampar oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wijata Subroto. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Siahaan menceritakan awal mula dirinya ditampar oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wijata Subroto.

Menurut dia penamparan itu dilakukan saat mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Emilia mengklaim telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke kepolisian sektor Tangerang, dan sudah ada tanda terimanya.

"Dengan modal itu kita pede ada lima orang, berjajar seperti biasa di lingkaran Adipura (Tangerang) dengan poster-poster," ujar Emilia di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Emilia bersama rekan-rekan buruh melangsungkan aksi menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (9/4/2017) pagi.

Aksi di Tugu Adipura di area Car Free Day itu menurut Emilia tak bermaksud melawan peraturan wali kota, tetapi mengacu ke Undang-Undang (UU)  diperbolehkan menyuarakan pendapat.

UU adalah peraturan yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan perwal (peraturan wali kota). Tuntutan mereka bayarkan pesangon kami," ujar Emilia.

Hanya aksi itu, ucap Emilia, ditegur oleh Danu.

Padahal, dia tidak menuntut Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

Perwal yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah itu salah satunya mengatur waktu bahwa hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional dilarang melakukan unjuk rasa.

Perdebatan antara Emilia dan Danu pun terjadi.

"Jadi kami tidak ada menuntut perwal. Di tugu Adipura itu, dia bilang, 'itu perwalnya masih berlaku, gugat saja dulu, jadi gak boleh aksi Minggu', itu yang saya tanya, kalau dia Kasat, dia kepolisian, dia aparat hukum, pasti tahu dong, 'mana yang lebih tinggi perwal atau undang-undang?'," ujar Emilia.

Emilia mempertanyakan kepada Danu mengenai kedudukan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Depan Umum dan Perwal Nomor 2 tahun 2017 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

"Hanya sederhana itu, tapi tidak mau jawab, 'bapak tahu tidak mana yang lebih tinggi?' Saya terus mengejar itu. 'Bapak kalau tidak ngerti hukum belajarlah hukum, ngerti enggak lex specialis itu apa? Kalau enggak ngerti hukum belajarlah hukum', saya bilang itu," ujar Emilia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved