Meme Ahok 'Disambut' Saipul Jamil di Cipinang jadi Viral
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Pascadivonisnya Ahok dan ditahan di Rutan...
Baca: Bikin Jomblo Baper, Gisel Beri Ciuman Mesra Di Hari Ulang Tahun Suami, Netizen: Indahnya Yang Halal
4. Kotak-kotak

Baca: Keadaan Artis Ini Tiba-tiba Kejutkan Publik, Wajahnya Babak Belur
5. kembali ke pangkuan ibu pertiwi

Baca: Posting Foto Terbaru, Syahrini di Doakan Netizen Semoga Allah Mengampunimu
6. denda goceng

Meme ini sudah telanjur viral meski ada pro dan kontra yang menyertainya.
Ada yang bilang tidak pantas, tapi juga ada yang menganggap meme itu cuma sebagai hiburan di tengah kasus serius.
Baca: Pendukung Ahok Ini Kesurupan Usai Mendengar Gubernur DKI Divonis Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Baca: Ulah Siswa pada Siswi Membungkuk Ini Bikin Geram, Netizen Berburu Ingin Menampar Wajah Sang Pria
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca: Pria yang Masuk ke Sini Dijamin Bakal Melongo, Pabrik Ini Hasilkan Boneka Tak Biasa
Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok. (*/berbagai sumber)