Rabu, 29 April 2026

Beli Surat Rp 300 Ribu, Pekerja Proyek ini Bebas Beginian dengan Pacarnya di Kamar Kos

Wahyu mengaku membeli surat bertuliskan tulisan tangan dan dilengkapi materai itu dari seseorang yang dia kenal

Editor: Hendra
Surya/Rahadian Bagus
WBP dan AM (kanan) saat diperiksa petugas Satpol PP Kota Madiun, Jumat (12/5/2017). Pasangan bukan suami istri ini didapati tinggal di kamar kos yang sama dan menggunakan surat kawin siri palsu. 

"Saya sebenarnya ingin menikah, tapi tidak punya biaya," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan razia gabungan itu, selain bagian dari kegiatan penegakan perda rumah kos juga bertujuan untuk cipta kondisi menjelang bulan puasa.

Baca: Kisah Aiptu Pardi Lolos dari Kematian Berkat ID Card Saat Ditembak Pencuri Motor

"Banyak rumah kos yang melakukan melanggar, sehingga perlu ditertibkan. Misalnya, ada yang tidak mengurus izinnya, ada juga pengelola yang menerima pasangan yang bukan suami istri, di aturan perda nggak boleh," kata Sunardi.

Dari hasil razia ke sejumlah titik di Kota Madiun selama dua hari, terjaring tiga pasang bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar kos.

Karena tidak dapat menunjukan buku nikah, keduanya dibawa ke kantor untuk diperiksa dan didata.

"Statusnya tidak dapat menunjukan surat nikah yang resmi,"katanya.

Terhadap pasangan bukan suami istri yang bukan suami istri, akan dilakukan pendataan. Bila terbukti, bukan pasangan suami istri maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan.  (Rahadian bagus)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved