Rabu, 8 April 2026

Wiranto Sebut Pemerintah Sudah Kantongi Bukti, Tapi Tak Sembarangan Bubarkan HTI

Wiranto meminta semua pihak untuk mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Alza Munzi
tribunnews.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

BANGKAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto meminta semua pihak untuk mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, pembubaran HTI tak dilakukan secara sembarangan.

Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan matang keputusan tersebut.

Bukti pelanggaran yang dilakukan oleh HTI pun telah dikantongi oleh pemerintah.

Wiranto juga mengungkapkan, tidak akan tinggal diam jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan NKRI.

"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata-nyata jelas terlihat terang benderang bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," kata Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.

HTI merupakan ormas yang dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan yang serupa.

Wiranto menegaskan jika kebijakan pembubaran HTI ini untuk melindungi negara dan segenap rakyat Indonesia.

"Saya sungguh prihatin, tatkala trend untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturan di masyarakat dan itu tidak betul," katanya.

Untuk itulah ia mengungkapkan jika seharusnya semua pihak mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Wiranto mengatakan jika kini pemerintah tengah melakukan upaya untuk memberantas HTI.

Meski begitu, Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Aturan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas

Telah diatur dalam UU ormas, bahwa perlu adanya beberapa mekanisme untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved