Selasa, 14 April 2026

Wiranto Sebut Pemerintah Sudah Kantongi Bukti, Tapi Tak Sembarangan Bubarkan HTI

Wiranto meminta semua pihak untuk mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Alza Munzi
tribunnews.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

Selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan, jika langkah awal tidak membuahkan hasil.

Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemenkumham meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat.

Setelahnya, sidang untuk pembubaran ormas tersebut baru dapat digelar.

Lima poin alasan pepmbubaran HTI

Sebelumnya, Wiranto telah mengumumkan pembubaran HTI ini dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan lima poin alasan pepmbubaran HTI.

Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Wiaranto menilai HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved