Minggu, 12 April 2026

Tak Mau Beri Hutangan, Guru SD Dicekik dan Mulutnya Disumpal Kain

Terdakwa di duga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Editor: Hendra
Surya/Sugiyono
Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio usai sidang dikawal petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju tahanan sementara PN Gresik, Selasa (30/5/2017). 

BANGKAPOS.COM, GRESIK - Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio (24), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, menceritakan aksi kejahatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa di duga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Kejadian tersebut berawal pada Januari 2017, Anggi yang kenal dengan Dariatun dari teman guru di SD Negeri Dadapkuning.

Anggi sering dimintai antar jemput teman Dariatun.

Dariatun yang tinggal di rumah dinas SD Negeri Dadapkuning bersama seorang anaknya, tiba-tiba pada bulan Januari 2017 didatangi oleh Anggi.

Alasannya ingin pinjam uang Rp 400.000 untuk memperbaiki motor.

Oleh Dariatun dijawab tidak punya uang.

Seketika itu, Anggi langsung mengunci pintu dan mencekik Dariatun yang sendirian di ruang tamu.

Sementara anaknya masih di dalam kamar dan kebetulan suaminya sedang keluar rumah.

Ketika dicekik, Dariatun tidak bisa meminta tolong, sebab mulutnya disumpal dengan sapu tangan.

Untuk mengamankan diri langsung pura-pura pingsan.

Setelah cekikan dilepaskan, Dariatun langsung lari membuka pintu dan keluar rumah untuk meminta tolong.

Terdakwa Anggi yang ada di dalam rumah langsung berusaha lari.

Namun, tepergok petugas penjaga sekolahan. Kemudian ditangkap oleh warga.

Ketika ditangkap, Anggi sempat bilang kepada warga bahwa niatnya datang ke rumah Dariataun untuk pinjam uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved