Tak Mau Beri Hutangan, Guru SD Dicekik dan Mulutnya Disumpal Kain
Terdakwa di duga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.
"Saya datang ke rumah Dariatun karena sakit hati. Pernah pinjam uang tidak diberi," kata Anggi dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa yang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra, Selasa (30/5/2017).
Dari keterangan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti diberi waktu untuk melaksanakan tuntutan.
Sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
Korban Dariatun yang ikut mendengarkan keterangan terdakwa Anggi mengaku ada keterangan yang tidak disampaikan ke hakim.
"Seingat saya, Anggi datang itu untuk pinjam uang Rp 1,5 juta. Tadi tidak disampaikan kepada hakim," kata Dariatun usai persidangan dengan didampingi suaminya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/terdakwa-anggi-pradana-oktatrio_20170531_082827.jpg)