Bermodalkan Obat Kuat, Pria Ini Rela Tempuh Jarak 176,5 Km Temui Janda yang Baru Dikenalnya

Polisi mengamankan seorang pria sedang berada di rumah janda berinisial DS (36)

Editor: Alza Munzi
Humas Polres Purbalingga
Anggota Polsek Kalimanah mengamankan seorang pria berinisial TK (30) warga Desa Bogem RT 8 RW 25, Kecamatan Prambanan, Yogyakarta. Ia diketahui warga sedang berada di rumah seorang janda berinisial DS (36) di Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. 

Dari lokasi kemudian berdua menuju ke rumah DS hingga akhirnya diketahui warga dan dilaporkan ke Polsek Kalimanah.

Setelah dikumpulkan, keduanya diberikan pembinaan bahwa tindakan yang dilakukan adalah salah.

Kemudian diharapkan keduanya tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena dapat menimbulkan kemarahan warga.

Dalam musyawarah tersebut, diperoleh hasil bahwa TK dan DS meminta maaf atas tindakan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Karena TK bukan saudara maupun kerabat DS malam itu juga dipersilakan meninggalkan lokasi.

Baca: Begini Cara Ririn Ekawati Kenalkan Makam Suami dengan Putrinya, Netizen Sampai Merinding

Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak. Kemudian TK meninggalkan lokasi pulang ke Yogyakarta. (Humas Polres Pubalingga)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved