Biar Tak Dicopot, Kepsek Setor Rp 10-20 Juta ke Bupati Klaten
Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini diduga menerima upeti dari para kepala sekolah yang ingin mempertahankan jabatannya.
Uang gratifikasi yang diberikan bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
"Dititipkan Pak Bambang," ujar saksi.
Terdakwa Sri membantah keterangan para saksi.
Baca: Tangis Haru Ririn Ekawati di Pusara Makam Suami, Lihat Videonya
Diberitakan sebelumnya, Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi dari 34 kepala sekolah dan guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Klaten.
Jaksa KPK Afni Carolina menduga uang gratifikasi yang diterima dari instansi pendidikan berjumlah Rp 2,04 miliar.
Sementara dari kasus jual beli jabatan, gratifikasi, dari 148 kepala desa dan kasus lain berjumlah sekitar Rp 12,1 Miliar.
Baca: Ya Tuhan, 22 Anak Muda Pesta Seks dan Narkoba di Apartemen, ABG 13 Tahun Pun Ikut-ikutan
Kemarin, ada 16 saksi yang diperiksa sebagai saksi.
Dari jumlah itu, 14 di antaranya adalah saksi PNS.
Mereka antara lain Subandi, Riyanto, Supriyanto, Aji Ismoyo, dan Endang Ningsih.
Lalu Sudarsih (kepala SMP), Widodo Indriyanto, Suyanto (Kepala SMP), Suramlan (Kasi SMP Dinas Pendidikan), Guntur Sri Wijayanto, Agustinus Budi Utomo, Bambang Teguh Satya (Kepala Bidang di Disdik Klaten), Sudirno, dan Kepala Disdik Klaten Pantoro.
Sementara dua pihak swasta yang diminta keterangan yaitu Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media, dan Dandi Ivan pihak swasta yang bergerak di penyewaan alat berat. (Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pertahankan Jabatan, Kepala Sekolah Setor Upeti Rp 10 Juta ke Bupati Klaten
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sri-hartini_20170613_051757.jpg)