Tak Menyerah, Kasasi Jessica Ditolak MA, Sang Pengacara Ternyata Akan Tempuh Jalur Hukum Ini

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar..."

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Baca: Tak Seksi Lagi, Benarkah Mariah Carey Terlihat Semakin Tua dan Gendut? Ini Foto-fotonya

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto, Rabu malam.

Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016.

Baca: Beginilah Penampakan 10 Model Body Painting Paling Seksi dan Mengecoh, No 2 Bikin Batal Puasa

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved