Sekjen PDI-P Sarankan PAN Keluar dari Koalisi Pendukung Pemerintahan

"Kalau sudah menyatakan dukungan pada pemerintah ya harusnya disertai dengan implementasi dukungan terhadap kebijakan, dukungan terhadap ..."

Repro/Kompas TV
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). 

Baca: INGAT! Jangan Sampai Lagu Despacito Dinyanyikan Anak-anak, Ternyata Ini Artinya

"Ketika partai menyatakan mendukung tapi di tingkat implementasi justru bersifat setengah setengah Presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi," ucap Hasto.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mempertanyakan siapa pihak yang memberi saran kepada Presiden Joko Widodo hingga akhirnya bisa membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu meneken Perppu Ormas.

Baca: 7 Janda Ini Terlihat Hot dan Tetap Cantik, Foto-fotonya Bikin Lelaki Salah Fokus

"Perppu itu kan kalau keadaan genting memaksa. Siapa yang menyarankan Presiden untuk tanda tangan perppu? Sarannya kurang tepat," kata Zulkifli seusai acara halalbihalal di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, perppu tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena berbentuk perppu, maka tanggung jawab langsung ada pada Presiden Jokowi.

Baca: Adakah yang Berminat, Justin Bieber Minta Dicarikan Calon Istri

Padahal, Zulkifli berpendapat seharusnya pro kontra terhadap kebijakan pemerintah diminimalisasi dan Presiden Jokowi dijaga wibawanya.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pembubaran ormas seharusnya melalui pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca: Netizen Penasaran, Coba Cari Ayu Ting Ting yang Mana di Foto Keluarga Pesbukers Ini

Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perppu Ormas.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Baca: Terkuak, Dewi Perssik Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Ayu Ting Ting di Pesbukers

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Baca: Jadi Viral, Cewek Ini Tak Punya Cukup Uang untuk Pulang, Tapi Lihat yang Dilakukan Si Pengemis

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila. (Ihsanuddin)

Berita ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved