Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Lima Tahun Cuma Bayar Setahun

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat Boim, warga Pangkalpinang, sumringah.

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Resha Juhari
Pemutihan Pajak Kendaraan 

Dia pun menjelaskan beberapa mekanisme dan syarat pemohon dalam mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

"Harus ada KTP, lalu STNK yang sesuai KTP, BPKB, intinya tidak berbeda dari sebelumnya. Serta untuk pajak yang sudah lewat dari lima tahun ke atas maka harus bawa kendaraan untuk cek fisiknya," katanya.

Dalam pemutihan denda pajak yang terdiri dari pengurusan BPKB, BPNKB, alat berat dan balik nama ini tidak di batasi oleh tahun kendaraan serta waktu pembayaran pajak yang telah lewat sekian lama.

"Untuk jenis kendaraan dan tahun berapa pun, baik terbaru juga bisa, yang penting sesuai mekanisme kelengkapan surat menyuratnya," tambahnya.

Menurutnya, program pemutihan pajak ini atas inisiatif Gubernur yang dituangkan dalam Pergub nomor 42, 43, 44, 45 tahun 2017 mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Desember 2017 mendatang.

"Inilah program Gubernur yang benar membantu, apalagi dengan kondisi perekonomian saat ini merupakan momen yang tepat jika sebelumnya masyarakat telat membayar pajak," tutur Yuli.

Harapan pihaknya dengan adanya pemutihan ini maka masyarakat bisa lebih memiliki keinginan untuk taat pajak. "Jam operasional kita pun tidak berubah, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, tidak ada istirahat siang, jadi semua masyarakat terlayani," katanya. (bow/o2/l1)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved