Tertangkap Sabu, Rio Reifan Tertunduk dan Memalingkan Badan, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dari para wartawan.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengaku sebagai pemilik sabutersebut.
Baca: Warganet Heboh, Peramal Sebut Isu Perselingkuhan Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad 70 Persen Benar!
Kata Wijonarko, sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Baca: Depresi Bertahun-tahun & Menutup Diri, Tukang Cukur Datang Mengubah Jalan Hidup Gadis Remaja Ini
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil tes urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," kata Ujang.
Ujang mengaku, sampai saat ini petugas masih menginterogasi tersangka.
Baca: Tersebar! Ini Foto 10 Artis Indonesia Ketika Mereka Bangun Tidur, Masih Seksi
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya menggunakan sabu masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Baca: Deretan Foto-foto Hot Destiara Talita, Teman Tidur Wali Kota Kendari Terpilih, Dicap Menang Banyak
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak.
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Baca: Pernah Pakai Kerudung dan Pensiun dari Bintang Film Panas, Ternyata Ini Sosok Sebenarnya Mia Khalifa
Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)
