Ikutan Mabuk, Pelajar SMP Ini Digilir 6 Pemuda, Begini Kisah Tragisnya
"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan teman-teman melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan lainnya juga mabuk setelah minum,"
Editor:
Teddy Malaka
Salah satu pelaku, Juhri menuturkan, dirinya bersama teman-teman menyetubuhi korban secara bergantian lantaran terpengaruh miras yang diminumnya.
Dirinya terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.
"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan teman-teman melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.
Kini, ketiganya pelaku dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi adalah satu kaos korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan botol minuman jenis arak.
Rekomendasi untuk Anda