Tak Ajukan Banding Usai di Vonis 4 Tahun, Siswanto Segera di PAW
Ketua Badan Kehormatan DPRD Babel, Haryadi mengatakan putusan tersebut telah inkrah. Siswanto saat ini berada di Lapas Pontianak
Penulis: Hendra | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA --- Anggota DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Siswanto alias Yung Yung dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Pontianak terkait kepemilikan narkoba.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Babel, Haryadi mengatakan putusan tersebut telah inkrah. Siswanto saat ini berada di Lapas Pontianak dan tidak mengajukan banding.
“Dia tidak mengajukan banding karena faktor kesehatan. Ini pengakuannya saat kita kunjungi ke lapas di pontianak,” ujar Haryadi kepada bangkapos.com, Selasa (21/11/2017).
Dengan inkrahnya putusan ini, kata Haryadi, Badan Kehormatan DPRD Babel telah menyampaikan ke pimpinan DPRD Babel untuk langkah selanjutnya.
“Dijadwalkan akan dibawa ke Banmus. Kapan akan dilakukan PAW nanti putusannya di Banmus,” kata Haryadi.
Haryadi menambahkan hasil persidangan Siswanto tidak terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba. Namun berdasarkan bukti yang ada Siswanto terbukti memiliki paket narkoba.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/haryadi_20171121_190318.jpg)