Produsen Tarik Brosur Mesin Kangen Water, Ini Penjelasan Dirut PT Inagic Indonesia
PT Enagic Indonesia, produsen mesin kangen water, akan menarik dan memusnahkan brosur yang beredar selama ini.
Selanjutnya PT Enagic Indonesia akan mengganti dengan brosur-brosur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah ini kami akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat serta kepada seluruh mitra usaha/distributor melalui seminar, training, serta media,” ujar Irei.
PT Enagic Indonesia juga akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha/distributor. Langkah tersebut akan dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Irei juga mengatakan bahwa dalam kode etik yang diberlakukan sebenarnya telah mengatur agar distributor tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk bersifat pengobatan atau penyembuhan, dan larangan pernyataan produk sebagai alat medik.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan melakukan promosi dan penjualan air dalam kemasan botol atau bentuk lain dari produk mesin dengan menggunakan nama Enagic Indonesia atau Kangen water.
Namun kenyataannya distributor ada yang mengikari kode etik tersebut, diantaranya dengan menjual air dari mesin tersebut.
Selain mendapat teguran dari Kementerian Kesehatan RI, produk air alkali (kangen water) yang dihasilkan mesin Enagic Indonesia juga belum memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kangen-water_20171129_002111.jpg)