Rabu, 15 April 2026

95 Persen SK PNS di Pemprov Babel Digadai ke Bank, Dibanderol Rp 100 Juta

Satu SK ASN bisa berubah menjadi pinjaman hingga ratusan juta. Jumlah pinjaman itu tergantung dari bank yang menerima penggadaian tersebut.

Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com/Riki Pratama
Ilustrasi PNS 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendapati sekitar 95 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ke bank.

Satu SK ASN bisa berubah menjadi pinjaman hingga ratusan juta. Jumlah pinjaman itu tergantung dari bank yang menerima penggadaian tersebut.

"Terakhir minta data dari Bank Sumsel dan BRI untuk melengkapi data kita di tahun 2016. Waktu itu ASN kita jumlahnya masih 3.000, belum ditambah guru. Dari jumlah itu sekitar 95 persen sudah menjamin SK-nya. Kalau sekarang ASN kita berjumlah sekitar 5.000," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Informasi dan Kesejahteraan BKPSDM Babel, Yudi Suhasri, Senin (4/12/2017).

"Dari CPNS ke PNS kita tanya apakah SK-nya masih di rumah atau enggak, rata-rata mereka bilang SK-nya sudah di bank. Semua ini kita lakukan bukan hanya sekali tapi berkali-kali kita tanya dan setiap tahun," tambahnya.

Menurutnya, kebanyakan ASN menggadaikan SK untuk membeli kendaraan dan rumah. Dia pun mengatakan pihaknya maupun Korpri belum menemukan formulasi yang tepat untuk membantu ASN agar tidak menggadaikan SK-nya ke bank.

“Jadi sedikit sekali yang tidak menggadaikan, yang memang betul-betul basic ekonomi udah kuat,” kata Yudi.

Mempengaruhi kinerja

Lebih lanjut Yudi menyebut tindakan penggadaian SK ke bank berdampak pada kinerja ASN itu sendiri.

Pascapenggadaian, dia mengatakan motivasi ASN dalam melaksanakan tugas akan berkurang.

"Kita juga melakukan penilaian kinerja, ya ini kalau SK digadai dan gajinya tinggal sedikit ada pengaruh ke kinerja, mereka ada upaya keluar mencari tambahan tapi kita sudah punya TPP dengan TPP harapan enggak ada kelayapan keluar cari tambahan. Yang diurus itu harusnya kinerja," tegasnya.

Ia mengingatkan agar ASN ini harus tetap melaksanakan tugas secara optimal, persoalan kesejahteraan biasanya akan mengikuti jika memang kinerja yang ditunjukkan baik dan sesuai.

"Kita tunjukkan kinerja ysng sesuai sebagaimana tanggungjawab, nanti kan kesejahteraan ini mengikuti, kalau kinerjanya bagus pasti kesejahteraannya meningkat," katanya.

Lebih Rp 100 juta
Seorang ASN Pemprov Babel mengaku dirinya menggadaikan SK pengangkatan ke sebuah bank untuk membuat rumah. Menurutnya, tindakan serupa dilakukan hampir seluruh ASN di Pemprov Babel.

"Hampir semua yang ngegadaikan SK, termasuk ku lah dari tahun 2011 minjem, ku tahun depan habis, kemarin karena nek bikin rumah jadi gadai lah, tapi memang dak ngambil besar pinjamannya jadi masih ada sisa gajinya sekitar Rp 1 jutaan," katanya ditemui Bangka Pos.

Menurutnya, jumlah pinjaman memang tidak dibatasi sesuai kebutuhan dan negoisasi dengan pihak perbankan. Dia menyebut untuk jangka waktu 5-20 tahun, satu SK ASN bisa mendapat pencairan lebih dari Rp 100 juta.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved