Rabu, 8 April 2026

LSM KCBI Pertanyakan Kejati Soal SP3 Perkara Tipikor Pulomas dan Bank Sumsel Babel

Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel--red) yang telah me-SP3 dua kasus korupsi

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Ryan Agusta
Ketua LSM KCBI Provinsi Bangka Belitung, Edi saat diwawacarai wartawan. 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pulomas dan korupsi penyertaaan modal pemerintah daerah di provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya dihentikan penyidikannya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel (Kejati Babel).

Penghentian penyidikan oleh Kejati Babel ini menuai sorotan dari kelompok pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Babel.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel--red) yang telah me-SP3 dua kasus korupsi Pulomas dan kasus pada Bank Sumsel Babel," kata ketua LSM KCBI Provinsi Babel di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (7/12/2017) sore di Pangkalpinang.

Menurutnya penghentian dua perkara tipikor tersebut dinilainya atau terkesan pihak Kejati Babel 'mengabaikan' hak seorang warga di mata hukum serta dinilainya pula pihak Kejati Babel 'terlalu dini' dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

"Sebab yang namanya sudah berstatus tersangka itu artinya penetapan status tersangka itu sudah memenuhi syarat dan cukup bukti yang kuat, jadi dalam hal ini perkara tipikor itu tidak bisa langsung di-SP3 kan,. Artinya pihak Kejati Babel jangan terburu-buru menetapkan tersangka," terangnya.

Sebaliknya jika memang pihak Kejati Babel melakukan SP3 dua perkara tipikor itu (Pulomas & Bank Sumsel Babel) hendaknya transfaran atau terbuka kepada publik maupun kepada para pekerja media (wartawan).

"Kalau memang dua kasus itu distop ya harusnya terbuka dong kepada masyarakat wartawan maupun para aktifis pegiat anti korupsi. Nah kalau memang benar perkara ini sudah di-SP3 kan maka kami berencana akan mengirim surat resmi kepada pihak Kejati Babel guna mempertanyakan soal dua perkara tipikor yang di-SP3 itu," tegasnya.

Sebelumnya terkait dua perkara tipikor (Pulomas & Bank Sumsel Babel) dikabarkan telah di-SP3 pihak Kejati Babel  tak ditampik oleh pihak Kejati Babel yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH saat dikonfirmasi bangkapos.com,  Senin (4/12/2017).

"Ijin mau konfirmasi..perkara korupsi Pulomas apa memang sdah di -SP3?.., kalau sdah SP3..lantas bagaimana dgn status mantan bupati Bangka (Yusroni Yazid) termasuk pihak lainnya yg sdah ditetapkan sebagai tsangka.?,
terus kelanjutan penanganan perkara korupsi bank sumsel babel..sampai saat ini seperti apa?," tanya bangkapos.com melalui pesan elektronik/whatsapp (WA).

Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH dalam pesannya  menjawab singkat.

"Sudah," jawab Roy dalam pesannya itu.

Kembali bangkapos.com mencoba menyinggung soal alasan pertimbangan apa sehingga dua perkara tipikor itu (Pulomas & Bank Sumsel Babel) akhirnya di-SP3.

"Maksudnya untuk dua perkara itu ya yg d SP3 (Pulomas & Bank Sumsel Babel?, atas pertimbangan alasan seperti apa? sehingga perkara tersebut di SP3 kan oleh pihak Kejati Babel?., terus persoalan pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka tersebut gimana?," singgung bangkapos.com.

Namun lagi-lagi Roy menjawab singkat dalam pesannya yang diterima bangkapos.com saat itu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved