Sabtu, 18 April 2026

LSM KCBI Pertanyakan Kejati Soal SP3 Perkara Tipikor Pulomas dan Bank Sumsel Babel

Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel--red) yang telah me-SP3 dua kasus korupsi

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Ryan Agusta
Ketua LSM KCBI Provinsi Bangka Belitung, Edi saat diwawacarai wartawan. 

"Belum terpenuhi unsur-unsur nya," jelas Roy singkat.

Seperti dalam berita yang pernah dilansir bangkapos.com sebelumnya disebutkan dalam perkara Pulomas atau perkara kegiatan pengerukan alur muara sungai Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka pihak Kejati Babel awalnya menganggap jika kegiatan pengerukan alur muara sungai setempat telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Babel akhirnya dalam perkara ini pun sedikitnya ada tiga orang pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Yusroni Yazid (mantan bupati Bangka), Sumartono (Direktur utama PT Pulomas Sentosa) dan seorang lagi yakni Denis (Direktur cabang PT Pulomas Sentosa).

Begitu pula perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal milik pemerintah daerah di provinsi Babel (kota/kabupaten termasuk pemprov Babel) yang disetorkan kepada Bank Sumsel Babel sejak tahun 2004-2014 hingga mencapai angka sekitar Rp 50 M.

Namun pihak Kejati Babel sendiri awalya menduga jika kegiatan penyertaan modal milik pemerintah daerah di provinsi Babel yang disalurkan kepada Bank Sumsel Babel justru dianggap telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku hingga kegiatan penyertaan modal tersebut dianggap pula telah merugikan keuangan negara dengan angka cukup fantastis yakni mencapai sekitar Rp 15 M.

Seiring pengusutan perkara itu pula penyidik Pidsus Kejati Babel akhirnya pun menetapkan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Asfan Fikri Sanaf sebagai tersangka dalam perkara tipikor ini.

Meski begitu atau setelah penyidik Kejati Babel menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkara tipikor ini (Pulomas & Bank Sumsel Babel) namun para tersangka justru tidak dilakukan penahanan hingga dua perkara tipikor itu saat ini dikabarkan di-SP3 pihak Kejati Babel. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved