Dijadikan Pelayan Kopi Pangku, 2 Gadis Dibawah Umur Bernasib Tragis, Dijual Hingga Rp 1 Juta
Di usianya yang masih belia, ia dipaksa terjun ke dunia maksiat oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. SA, remaja putri berusia 13 tahun ...
2. Pelayan Kopi Pangku
Beda cerita dengan SA, gadis berinisial IF ini awalnya kabur dari rumah hingga akhirnya terjebak ke dunia prostitusi.
Hal itu terungkap setelah anggota Polsek Boyolangu mengamankan IF.
Pemandu lagu berinisial FI sebelumnya pergi tanpa pamit dari rumahnya di Kota Batu.
Baca: Pria Ini Tunjukkan Keperkasaannya, Pikul Kuda Sambil Berjalan
Menurut penuturan Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo, IS (31) ibu IF melacak keberadaan anaknya.
IF sudah melakukan pencarian selama dua minggu, namun tidak membuahkan hasil.
“Dari nomor telepon yang dia dapat, IF mencari hingga ke Tulungagung. Bahkan dia pernah melacak anaknya sampai ke Kecamatan Sendang,” terang Widodo dikutip dari SURYA.
Baca: Tak Disangka, Tajir Melintir, Syahrini Ternyata Pernah Tiba-tiba Sujud Syukur Usai Ditemui Pria Ini
IS kemudian melapor ke Polsek Boyolangu.
Polisi kemudian melacak Nanik, orang yang mengaku bersama IF.

Polisi menemukan Nanik di wilayah Jepun.
Baca: Abu Janda Kalah Debat Lawan Felix Siauw di ILC, Kini Jualan Bakmi, Nama Warungnya Bikin Gagal Fokus
“Orang ini menjelaskan, bahwa korban bekerja di warung kopi. Tapi dia tidak tahu pasti, dimana lokasinya,” tambah Widodo.
Ternyata IF memang sempat berpindah-pindah warung kopi.
Ada tiga warung kopi yang didatangi polisi, namun tidak menemukan IF.
Baca: Netter Malaysia Bandingkan Cuitan PM Najib dan Jokowi Soal Yerussalem, Ternyata Ini Bedanya
Akhirnya polisi menemukan IF di Warkop Bintang di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu.
Warkop itu milik Widya, orang yang mempekerjakan IF.
“Korban digaji Rp 900.000 per bulan,” ungkap Widodo.
Baca: Gara-gara Foto Syur Ini, Sang Istri Bongkar Aib Suami Selingkuh dengan Anak Kelas 3 SMA
Saat diamankan, IF sedang ada di ruang karaoke dan memandu lagu.
Polisi juga menangkap Widya, pemilik warkop yang mempekerjakan IF.
Menurut Widodo, Widya melakukan pelanggaran hukum karena mempekerjakan anak tanpa ijin tertulis dari orang tua atau wali.
Baca: Drivernya Gak Peka! Cara Duduk Wanita Ini Saat Naik Ojek Online Bikin Penasaran
“Ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 185 junto pasal 68, pasal 69 ayat dua Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan,” urai Widodo.
Warung kopi karaoke tengah menjamur di Tulungagung.
Mereka kadang mempekerjakan pemandu lagu atau teman minum kopi yang masih berusia anak-anak.
Para pemandu ini sangat rawan mendapatkan pelecehan seksual.
Baca: Sssttt, Tahun Depan, 3 Zodiak Ini Diramalkan Bakal Menuai Rezeki, Andakah Salah Satunya?
Sebab warkop yang menyediakan teman minum kopi biasanya menyediakan layanan “kopi pangku”.
Dengan upah sedikit uang, pengunjung bisa menjamah tubuh perempuan yang menemani.