Niatnya Bantu Ingatkan Orang Lagi Pacaran di Tempat Umum, Pemilik Akun Ini Malah Bisa Dipidana
Dalam unggahan tersebut, Akun celup membeberkan bahwa terteranya sejumlah logo-logo yang ada hanya untuk kepentingan peliputan.
parkiran dan mereka tidak merasa malu atau sungkan jika dilihat oleh orang lain.”

Padahal hal tersebut belum tentu kebenarannya.
Misalnya saja kasus adik kaka yang difitnah Gay gara-gara video keakrabannya diunggah di Facebook dan viral.
Terkait hal itu, melansir dari Hukumonline.com, bisa terjerat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Foto yang diambil melalui kamera handpohone dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.
Orang yang mengambil gambar/memfoto secara diam-diam dapat disebut sebagai pencipta.
Menurut Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk
melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan
tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.
Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret diam-diam tersebut.
Artinya, orang yang mengambil potret kamu yang lagi pacaran harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kamu.
Hal ini karena Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur,
VIRAL: 10 Potret Keluarga Kecil Dian Sastro saat Liburan ke London, Ada yang Sempat Ngambek!
“Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu