Niatnya Bantu Ingatkan Orang Lagi Pacaran di Tempat Umum, Pemilik Akun Ini Malah Bisa Dipidana
Dalam unggahan tersebut, Akun celup membeberkan bahwa terteranya sejumlah logo-logo yang ada hanya untuk kepentingan peliputan.
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.”
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.
Apalagi, kalau fotonya digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
Tambahan, kalau kamu dituduh berpacaran, padahal itu foto kamu dengan adik kamu, dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan.
Maka dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Pelaku bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (TribunWow.com/ Woro Seto)