Kurir Narkoba Blak-blakan Soal Sabu Pesanan Jennifer Dunn

Tak terlihat raut sedih dan gundah di wajah Jennifer Dunn usai ditangkap menyalahgunakan narkoba.

Editor: fitriadi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). Jennifer Dunn kembali ditangkap kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Saat melompat, FS yang kakinya pernah patah mengalami masalah di kakinya, sehingga FS masih melakukan perawatan di RS Polri, jadi tidak bisa dihadirkan di sini," ujar Calvjin. 

Baca: Sebelum Diciduk, Artis Jennifer Dunn Tulis Ini Media Sosial

Dari tangan FS, polisi menyita satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,6 gram dan satu telepon genggam.

Saat diinterogasi, FS mengaku barang haram itu adalah pesanan Jennifer Dunn.

Pengakuannya itu diperkuat bukti rekaman percakapan FS dan Jennifer via WhatsApp.

Melalui obrolan itu, Jennifer diketahui memesan sabu seberat satu gram.

"Dari situ kami lakukan control delivery ke daerah Bangka, Mampang Prapatan, di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan. Kami tangkap di TKP kedua pukul 17.30 WIB," ujar Calvjin.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Saat penangkapan, Jennifer sedang berada dalam kamar dan menurut polisi, di rumah itu juga ada keluarga Jennifer.

"Pesannya sabu, awal mintanya satu gram, itu tanggal 30 Desember. Tapi saat itu barang belum ada dan terkirimlah tanggal 31," ujar Calvjin.

"Tanggal 31 itu pun tidak sesuai pemesanan, jadi dikirim hanya sebagian saja (0,5 gram) yang dilakukan di rumah makan cepat saji di kawasan Kemang. Harga pemesanan Rp 850.000. Karena terlalu sedikit, dia memesan lagi 0,6 gram," tambahnya.

Karena perbuatanntannya itu, baik FS maupun Jennifer disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Lalu pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (10 miliar).

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

(Grid.ID/Aditya Prasanda) 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved