Pemkot dan BPN Pangkalpinang Serahkan 777 Sertifikat Tanah Rakyat
BPN Kota Pangkalpinang ditargetkan segera mensertifikatkan tanah sebanyak 5.400 sertifikat tanah untuk masyarakat Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Hiyadi (49) tampak sumringah saat menerima sertifikat tanah miliknya dan tanda tapal batas tanah berwarna merah di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Senin (29/1).
Hiyadi merupakan satu diantara penerima hak sertifikat rakyat yang digelar Badan Pertanahan (BPN) Kota Pangkalpinang.
Hiyadi sudah membeli sebidang tanah seluas 642 meter persegi di Parit Lalang selama 10 tahun lalu sebagai investasi.
Namun dirinya mengaku enggan langsung membuat sertifikat karena merasa berat dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengukuran tanah dan sertifikat.
Berdasarkan informasi dari Ketua RT perihal program pembuatan sertifikat yang dibantu dari pemerintah pusat.
Ia mengumpulkan seluruh persyaratan seperti fotocopy kartu keluarga, KTP dan balik nama dari surat camat.
Menurut penuturan Hidyadi, ia hanya mengeluarkan sedikit uang untuk membantu biaya administrasi.
“Ngurus ni dak lama cuma 4-5 bulan. Kalau sesuai peraturan kan bisa sampai 1 tahun selesainya (sertifikat tanah),” ujar pedagang siomay yang biasa mangkal di Kampung Asam Pangkalpinang ini.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Pertanahan (BPN) Kota Pangkalpinang menyerahkan 777 hak sertifikat tanah untuk rakyat Kota Pangkalpinang di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang.
Kepala Kantor BPN Kota Pangkalpinang, Isnu Baladipa mengatakan tahun 2017 lalu dari pemerintahan pusat menggunakan APBN.
BPN Kota Pangkalpinang ditargetkan segera mensertifikatkan tanah sebanyak 5.400 sertifikat tanah untuk masyarakat Pangkalpinang.
Namun tahun ini sebanyak 4.725 sertifikat yang dapat diselesaikan, di antaranya
125 sertifikat aset pemerintah dan 777 sertifikat rakyat yang diserahkan langsung pada warga Pangkalpinang.
“Hari ini sejarah bagi BPN Kota Pangkalpinang karena sudah bertahun-tahun dilaksanakan. Hari inilah kita yang paling banyak bisa menyerahkan sertifikat dari target yang ditentukan,” ujar Isnu saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakan Isnu, kecepatan BPN menyelesaikan sertifikat tanah membuat kinerja BPN Kota Pangkalpinang memperoleh zona hijau sebagai petanda kinerja terbaik dari pemerintah pusat.
“Dari target yang ditentukan ada 754 sertifikat belum dapat diselesaikan BPN Kota Pangkalpinang karena alasan masalah sengketa kepemilikan tanda batas. Kalau pemiliknya datang tahun ini bisa kita lanjutkan. Syarat pendaftarannya harus lengkap,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemkot_20180130_084637.jpg)