Senin, 4 Mei 2026

Anak Bawah Umur Datangi Kandang Ayam Bangkok di Desa Maras Senang, ini Yang Dilakukan

Aksi pencurian terjadi lagi. Kali ini pelakunya anak usia bawah umur. Tersangka berhasil diamankan polisi, berikut barang bukti (BB)

Tayang:
Editor: Evan Saputra
bangka.tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi pencurian terjadi lagi di wilayh hukum Polres Bangka. namun untuk kali ini pelakunya anak usia bawah umur.

Hingga Senin (5/3/2018) malam, pelaku diamankan di Mapolsek Bakam Bangka. Tersangka berhasil diamankan polisi, berikut barang bukti (BB). 

"Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 4 Maret 2018 sekira Pukul 08.30 WIB telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B - 46 / III / 2018 / Babel / Res Bangka/ Sek Bakam Tanggal 4 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Senin (5/3/2018).

Korban pelapor kasus pencurian ini bernama Sabar (46), profesi sebagai petani, Warga Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

"Sedangkan tersangka pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Bakam, yaitu berinisial FY (16), status masih ikut orangtua, alamat Desa Kapuk Kecamatan Bakam Bangka," katanya

Kejadian kata Sophian, bermula, Rabu (7/2/2018), sekitar Pukul 01.00 WIB, pekan lalu di kandang ayam peternakan ayam bangkok milik korban di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Bangka.

"Saat itulah pelaku mengambil ayam milik korban sebanyak tiga ekor," katanya.

Pencurian kembali terulang oleh pelaku yang sama, Jumat (9/2/2018) sekitar Pukul 01.30 WIB di kandang ayam yang sama pulq. Kali ini pelaku berhasil mengambil ayam milik korban sebanyak lima ekor. Sedangkan kejadian ketiga, Jumat (23/2/2018) sekitar Pukul 00.30 WIB di kandang ayam korban, pelaku kembali mencuri lagi sebanyak tiga ekor ayam.

Korban curiga pada seseorang yang diduga pelaku. Apalagi pada saat datang ke rumah pelaku, korban melihat ayam miliknya yang hilang selama tiga waktu kejadian tersebut sebanyak sebelas ekor atau senilai Rp 23 Juta. Pada Hari Minggu Tanggal 4 Maret 2018, korban melapor ke Polsek Bakam untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan kronologis penangkapan pelaku terjadi, Senin (5/3/2018) sekitar Pukul 09.00 WIB.

"Kapolsek Bakam bersama anggotanya melakukan penangkapan di rumah pelaku, dan selanjutnya setelah pelaku diamankan langsung membawa pelaku ke Kantor Polsek Bakam, berikut barang bukti berupa ayam bangkok jago," kata Sophian seraya menyebutkan, pelaku mengaku beberapa ekor ayam curian terlanjur dijual.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved