Pasca SEMA Keluar, Jika PK Ahok Tak Dikabulkan, Inilah yang Bakal Terjadi
MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.
Pada Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sembilan bulan setelah vonis dijatuhkan, Ahok mengajukan peninjauan kembali.
Menurut pengacaranya, kekhilafan hakim yang menangani perkara tersebut menjadi salah satu alasan Ahok mengajukan PK.
"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan.
Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2/2018).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ahok_20180306_143952.jpg)