Duh Cantiknya Hakim Wahyu Widya yang Ditangkap KPK, Hobi Karaoke Tak Disangka Usianya Segini

Hakim Wahyu Widya Nurfitri hanya menggelengkan kepala saja ketika dicecar pertanyaan.

Editor: Alza Munzi
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Hakim Wahyu Widya Nurfitri ditahan KPK 

Jamilah belakangan mendapat hukuman karena mencemarkan nama baik Hakim Widya.

Setelah pada tahun 2016 Widya digantikan oleh Agus Komarudin.

Akun Facebook Hakim Wahyu Widya Safitiri terbilang tak begitu aktif.

Meski demikian, banyak foto-foto dari Hakim Wahyu yang terpampang.

a
Hakim Wahyu Widya Safitri/Facebook
a
Hakim Wahyu Widya Safitri/Facebook
a
Hakim Wahyu Widya Safitri/Facebook ()

Ditetapkan sebagai tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan HMS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Basaria mengatakan, dalam kasus ini Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. "KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta.

Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.

Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti.

"Kemudian diserahkan ke WWN yang hakim tadi," ujar Basaria.

Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved